Sunday 15 April 2012

PAPER CUKA KAYU ( juara 2 lomba PAPER tingkat mahasiswa se Universitas Riau- UR Spektakuler)


PEMANFAATAN LIMBAH INDUSTRI PENGGERGAJIAN KAYU
SEBAGAI BAHAN BAKU PEMBUATAN CUKA KAYU (wood vinegar)


Lis Sutrisno
Mardiantino

ABSTRACT
Riau is a province that has a forest resource that is relatively abundant. With the existence of forest resources will adequately support the development of sawmill industries  in Riau. However, a byproduct of the processing industry can lead to waste. Total production in Riau sawmill waste is about 900,000 m³ / year. Utilization of industrial waste sawmill necessary. One way of utilizing waste of sawmill industries  is to turn them into more useful products, namely products of wood vinegar. Wood vinegar is a mixture solution of wood smoke dispersion in water is prepared by condensing the pyrolysis liquid smoke sawmill waste. Wood vinegar is a product that is very useful and economic value.

Tersusunnya Rencana Kerja Tahunan ( RKT) Penyuluhan Pertanian


Tersusunnya Rencana Kerja Tahunan ( RKT) Penyuluhan Pertanian

oleh
Lis Sutrisno
0908114628

Prodi Kehutanan, Fakultas Pertanian, Universitas Riau


Abstrak
            Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian (RKTPP) adalah jadual yang disusun oleh para penyuluh pertanian berdasarkan programa penyuluhan petanian setempat. Tujuan penyusunan RKTPP adalah agar setiap penyuluh pertanian memiliki rencana tahunan dalam bentuk tertulis dan menjadi alat kendali dalam pelaksanaan evaluasi pencapaian kinerja penyuluh pertanian yang bersangkutan. Prinsip yang digunakan dalam perumusan tujuan RKTPP yaitu SMART : specific(khas); Measurable (dapat diukur); Actionary (dapat dikerjakan); Realistic (realistis);dan Time Frime (memiliki batas waktu untuk mencapai tujuan). Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP) disusun oleh penyuluh pertanian melalui beberapa tahapan yaitu: masalah, sasaran dan kegiatan penyuluhan yang akan dilaksanakan oleh penyuluh. Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian merupakan pernyataan tertulis dari serangkaian kegiatan yang terukur, realitas, bermanfaat dan dapat dilaksanakan oleh seorang penyuluh pertanian. 



I.                   PENDAHULUAN

Rencana Kerja Tahunan Penyuluh adalah suatu rencana tertulis yang dibuat oleh penyuluh pertanian untuk suatu wilayah kerja tertentu dalam bentuk kegiatan penyuluhan pertanian
RKTP merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi penyuluh pertanian yang harus dibuat seorang penyuluh dua kali dalam setahun atau paling kurang sekali setahun.  RKTP yang dibuat oleh seorang penyuluh pertanian juga dapat membuat kegiatan dalam programa penyuluhan BPP dan programa penyuluhan kabupaten/kota, apabila ada kegiatan dari kedua program tersebut yang di alokasikan sesuai RKTP yang bersangkutan.
Dengan berlakunya Undang-Undang nomor 16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikatan dan kehutanan (SP3K) maka RKTP diharapkan dapat menghasilkan kegiatan penyuluhan pertanian spesifik lokalita yang strategis dan mempunyai daya ungkit yang tinggi terhadap peningkatan produktifitas komoditas unggulan daerah dan pendapatan petani.
Dengan demikian kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam RKTP adalah kegiatan yang mampu merespon kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha serta memberikan dukungan terhadap program-program prioritas dinas/instansi terkait.
Dengan menyusun RKTP maka diharapkan masalah-masalah yang selama ini dirasakan menghambat dalam hal persiapan, perencanaan, dan pelaksanaan program penyuluhan pertanaian dapat diatasi sehingga RKTP disusun sebagai acuan bagi para penyuluh dalam hal menyelenggarakan kegiatan penyuluhan.
Selain itu dengan tersusunnya RKTP maka penyuluhan itu dapat dikatakan berhasil apabila semua yang ada di RKTP dapat terlaksana sesuai waktunya dan tepat sassaran.


II.                 ISI

1. Pengertian, Tujuan Dan Prinsip Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (Rktp)
A. Pengertian
Pengertian rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian adalah jadwal yan disusun oleh para penyuluh pertanian berdasarkan programa penyuluhan setempat yang menentukan hal0hal yang harus disiapkan, dalam berinteraksi dengan petani sebagai pelaku utama dan pelaku usaha.
            B. Tujuan
Tujuan penyusunan Rencana Kerja Tahunan adalah :
1)      Penyuluh Pertanian tiap tahun (RKT) penyuluh pertanian tiap tahun (RKT 2010) dalam bentuk tertulis sebagai dasar pelaksanaan kegiatan penyuluhan pada tahun sedang berjalan atau tahun yang bersangkutan.
2)      Menjadi alat kendali dalam pelaksanaan evaluasi dalam pelaksanaan evaluasi pencapaian kinerja penyuluh pertanian yang bersangkutan.
3)      Indikator keberhasilan seorang Penyuluh Pertanian
Dalam menetapkan keberhasilan seorang penyuluh pertanian  digunakan 9 (sembilan)            tolak ukur keberhasilan seperti berikut :
a.       Tersusunnya programa penyuluhan pertanian
b.      Tersusunya rencana kerja tahunan penyuluh pertanian
c.       Tersusunnya data peta wilayah untuk pengembangan teknologi spesifik lokasi
d.      Terdesiminasinya teknologi pertanian secara merata.
e.       Tumbuh kembangnya keberdayaan  dan kemandirian pelaku utama dan pelaku usaha
f.       Terwujudnya kemitraan usaha pelaku utama dan pelaku usaha yang menguntungkan
g.      Terwujudnya akses pelaku utama dan pelaku usaha kelembaga keuangan, informasi dan sarana produksi.
h.      Meningkatnya produktivitas agribisnis komoditas unggulan diwilayahnya.
i.        Meningkatnya pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama.

4) Langkah-langkah penyusunan Rencana kerja Tahunan Penyuluh Pertanian
a.       Dengan dipimpin oleh Koordinator Penyuluh setempat, lakukanmusyawarah diantara seluruh penyuluh disetiap tingkatan untuk membagi habis kegiatan yang tercantum dalam programa penyuluhan pertanian masing-masing penyuluh. Pembagian ini dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang keahlian/keterampilan penyuluh pertanian yang ada, penugasan yang diberikan, ketersediaan waktu dan kebutuhan petani/kelompok tani.
b.      Masing-masing penyuluh menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) Penyuluh Pertanian yang menjadi tugasnya dan menjabarkannya lebih rinci kedalam Rencana Kegiatan Bulanan.
Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian (RKTPP) adalah jadual yang disusun oleh para penyuluh pertanian berdasarkan programa penyuluhan petanian setempat. Tujuan penyusunan RKTPP adalah agar setiap penyuluh pertanian memiliki rencana tahunan dalam bentuk tertulis dan menjadi alat kendali dalam pelaksanaan evaluasi pencapaian kinerja penyuluh pertanian yang bersangkutan. Prinsip yang digunakan dalam perumusan tujuan RKTPP yaitu SMART : specific(khas); Measurable (dapat diukur); Actionary (dapat dikerjakan); Realistic (realistis);dan Time Frime (memiliki batas waktu untuk mencapai tujuan).

2. TAHAPAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA TAHUNAN PENYULUH (RKTP)

Penetapan tujuan RKTPP adalah perumusan keadaan yang hendak dicapai dalam waktu satu tahun. Tujuan dirumuskan dengan kalimat yang menggambarkan perubahan perilaku dari pelaku utama dan pelaku usaha yang ingin dan hendak dicapai. Penetapan tujuan tersebut mencakup keinginan dan kepentingan dari dua belah pihak.
a.      Masalah 
Masalah adalah factor-faktor yang menyebabkan belum tercapainya tujuan RKTPP baik yang bersifat perilaku maupun non prilaku.

b.      Sasaran 
Sasaran dalam RKTPP adalah pelaku utama dan pelaku usaha ditingkat desa/kelurahan.
Penetapan sasaran perlu dilakukan berdasarkan hasil analisis gender yang dilakukan terhadap pelaku utama dan pelaku usaha pertanian tingkat rumah tangga petani dan masyarakat pedesaan pada umumnya.

c.       Kegiatan 
Kegiatan Penyuluhan meliputi materi, metode, volume, lokasi, waktu, sumber biaya, penanggun jawab dan pelaksana
Ø  Materi dalam RKTPP meliputi informasi teknologi pertanian yang menjadi pesan bagi sasaran dalam bentuk pedoman petunjuk teknis suatu komoditas tertentu.
Ø  Metode dalam RKTPP berupa kegiatan atau metode penyuluhan yang dapat memecahkan masalah untuk mencapai tujuan.
Ø  Volume dalam RKTPP adalah jumlah dan frekuensi kegiatan yang akan dilakukan agar sasaran dapat memahami dan melaksanakan pesan yang disampaikan melalui kegiatan/metode penyuluhan agar terjadi perubahan perilaku pada sasaran.Dasar Trampil bertempat di desa/kelurahan.
Ø  Waktu dalam RKTPP adalah waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan yang tercantum dalam RKTPP.
Ø  Sumber biaya dalam RKTPP menjelaskan jumlah biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan yang telah ditetapkan serta sumbernya.
Ø  Penanggung jawab dalam RKTPP menjelaskan siapa penanggung jawab pelaksanaan kegiatan penyuluhan jika terjadi hal yang tidak diinginkan dapat dengan jelas diminta pertanggung jawabannya.
Ø  Pelaksanaan dalam RKTPP menjelaskan siapa yang melalsanakan kegiatan penyuluhan tersebut, apakah dilakukan oleh penyuluh di desa/kelurahan itu, petani, kelompoktani dan/atau pelaku usaha.
Ø  Keterangan dalam RKTPP menjelaskan hal-hal yang perlu dijelaskan tentang pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.


3. PENYUSUNAN RENCANA KERJA TAHUNAN PENYULUH (RKTP)

a.      Unsur-unsur dalam Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian
Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian (RKTPP) merupakan rencana kegiatan penyuluh dalam kurun waktu setahun yang dijabarkan dari programa penyuluhan di pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan.
Rencana Kerja tahunan Penyuluh Pertanian juga merupakan penyataan tertulis dari serangkaian kegiatan yang terukur, realitas, bermanfaat dan dapat dilaksanakan oleh seorang penyuluh pertanian diwilayah kerjanya masing-masing pada tahun yang berjalan. Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian tersebut dituangkan dalam bentuk matriks, yang berisi tujuan, masalah, sasaran, kegiatan/metode, materi, volume, lokasi waktu, sumber biaya, pelaksana dan penangung jawab seperti terdapat pada lampiran 1 dan 2.
Secara garis besar Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian terdiri dari :
ü  Jadual kegiatan terdiri dari : waktu pelaksanaan, lokasi dan volume kegiatan
ü  Jenis kegiatan yang dilaksanakan pada tugas pokok dan bidang kegiatan penyuluhan serta programa penyuluhan setempat.
ü  Indicator kinerja dari setiap kegiatan. Indikatot Kinerja kegiatan digunakan sebagai standar penilaian keberhasilan penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha serta penggunaan anggarannya.
ü  Hal lain atau bahan yang perlu dipersiapkan dalam rangka memfasilitasi pelaku utama dan pelaku usaha.

b.      Pembiayaan
ü  Pembiayaan penyusunan programa penyuluhan pertanian desa/kelurahan, kecamatan dan Kabupaten/kota berasal dari APBD kabupaten/kota.
ü  Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

c.       Contoh rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian
-  Contoh RKTPP maupun RKBPP disajikan pada Form terlampir (Form 1, dan Form 2)


III.             PENUTUP

A. Kesimpulan
Tolok ukur keberhasilan membangun perilaku profesional petani dalam mengembangkan usaha agribisnis dapat diukur dari tingkat dinamika para pelakunya ditinjau dari jenis, bentuk, kualitas serta derajat partisipasinya pada setiap aspek kegiatan dalam sistem agribisnis. Rencana Kerja Tahunan Penyuluh adalah rencana yang  disusun oleh penyuluh untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan

B. Rekomendasi

Setelah menerapkan pengetahuan ini dalam kegiatan pembelajaran, pasti akan menemui banyak kendala, dan permasalahan-permasalah baru di lapangan. Untuk itu para penyuluh harus selalu mengembangkan diri, untuk selalu belajar, mengadakan inovasi sehingga perencanaan dan pelaksanaan serta evaluasi penyuluhan pertanian dapat berjalan dengan baik dan akhirnya didapatkan hasil yang optimal.


DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 2006.  Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. Departemen Pertanian

Anonim. 2003. Proses Penyuluhan Kemitraan, Departemen Pertanian.

Anonim. 2009.   Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian, Departemen Pertanian

Anonim. 2000.  Perumusan Programa   Penyuluhan Pertanian, Departemen Pertanian.












Lampiran:

Entri Populer