Ilustrasi Hutan (JG)
Jakarta - Sistem atau mekanisme
pengelolaan sumber daya alam (SDA) bidang kehutanan di Tanah Air perlu
diperbaiki. Saat ini, banyak proses terkait alokasi kawasan hutan dan lahan
yang masih menggunakan mekanisme insecure property rights (legal tidak legitimate/LTL)
yang membuat semua informasi terkait SDA kehutanan lebih dikuasai oleh swasta
atau perorangan yang mendapatkan perizinan. Penerapan mekanisme itu menyebabkan
negara berpotensi kehilangan kekayaannya sebesar Rp 4-5 triliun per tahun dari
sektor kehutanan.
Guru Besar Kebijakan Kehutanan IPB
Hariadi Kartodihardjo mengatakan, SDA terkait kehutanan bukan hanya mencakup
hutan, namun juga dimensi pembangunan di atasnya seperti infrastruktur, energi,
dan sebagainya. Ada persoalan sangat mendasar yang justru tidak terselesaikan
secara sistematis sehingga menimbulkan banyak potensi konflik dengan
masyarakat. Persoalan itu adalah adanya mekanisme LTL dalam pengelolaan SDA
kehutanan di Tanah Air yang kemudian menyebabkan bea transaksi tertentu karena
penguasaan negara atas SDA kehutanan itu tidak diselesaikan dengan baik. “Semua
infomasi lebih dikuasai swasta atau orang yang mendapat izin, siapapun yang
mengurus izin harus mendapat alokasi secara mandiri dan dia harus mendapatkan
potensinya. Sedangkan pemerintah yang dalam UUD 1945 menguasai hajat hidup
orang banyak malah tidak tahu detilnya sehingga menimbulkan transaksi
tertentu,” kata dia di Jakarta, Senin (15/2).
Hariadi Kartodihardjo dihubungi Investor
Daily terkait orasi ilmiah bertema Diskursus dan Kebijakan
Institusi-Politik Kawasan Hutan : Menelusuri Studi Kebijakan dan Gerakan Sosial
Sumber Daya Alam di Indonesia yang dibacakannya di Kampus IPB, Bogor, Sabtu
(13/2).
Pengalaman Hariadi saat bekerja sama
dengan Komnas HAM untuk 40 lokasi di Indonesia menyatakan bahwa dengan
mekanisme LTL maka banyak aparat TNI atau pemerintah daerah (pemda) yang
menganggap seolah-olah sistem yang ada itu legal penuh. Akibatnya, ketika
terjadi konflik maka merekapun memilih membela perusahaan ketimbang masyarakat
yang miskin dengan alasannya perusahaan bersangkutan mengantongi surat
keputusan (SK) menteri atau izin usaha dari pemda tanpa menelusuri apakah SK
menteri atau izin usaha tersebut sah dan diakui masyarakat. Hal ini pada
akhirnya menciptakan reporduksi atau dikursus dari sesuatu yang belum legal
menjadi yang sah. “Karenanya kalau saat ini ada konflik berbagai daerah seperti
Rembang, Jawa Timur, atau luar Jawa sekalipun itu adalah implikasi dari
substansi hukum tersebut,” kata dia.
Dia juga mengatakan, maraknya
konflik justru disikapi dengan sikap kementerian yang justru membuat kebijakan
yang tidak esensial. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) misalnya,
mengeluarkan kebijakan percepatan waktu perizinan dengan alasan untuk
menggenjot pembangunan infrastruktur dan perekonomian. “Pengembangan
infrastruktur dan pembangunan ekonomi disikapi dengan meminimalkan biaya
transaksi, itu benar, tapi kebijakan itu tidak mampu menghilangkan atau
mereduksi konflik. “Kebijakan terkini juga belum menyentuh substansi dasar.
Mengapa penyelesaian konflik yang lambat justru yang disikapi dengan percepatan
perizinan, bukannya seharusnya membenahi substansi dari perizinan,” ujar dia.
Hariadi juga mengungkapkan,
sebenarnya Gerakan Nasional Penyelamatan SDA Indonesia (GNP SDA) bisa menembus
atau menyelesaikan persoalan di sektor kehutanan tersebut. Namun
implementasinya sulit di lapangan. Pemerintah justru melakukan realokasi
anggaran untuk menyelesaikan SDA sektor kehutanan. Pemerintah memang berhasil
yang tercermin dari penyerapan anggaran, namun hal itu dilakukan tanpa evaluasi
sungguh-sungguh apakah konflik kehutanan bisa diselesaikan. “Ada soal hak guna
usaha (HGU), izin konsesi, dan batas-batas hutan. Standarnya adalah administrasi
berita acara. Teman-teman di pemerintah memang tidak dibekali pengetahuan yang
cukup untuk selesaikan konflik di lapangan. Tapi ini bukan salah mereka, yang
salah adalah sistem dan ini yang harus diperbaiki dari LTL menjadi legal and
legitimate,” kata dia.
Tri Listiyarini/TL
Investor Daily
Sumber : http://www.beritasatu.com/ekonomi/349443-sistem-pengelolaan-sektor-kehutanan-perlu-diperbaiki.html
No comments:
Post a Comment