Saturday 6 October 2012

"POTENSI, PERMASALAHAN DAN KEBIJAKAN YANG DIPERLUKAN DALAM PENGELOLAAN HUTAN DAN LAHAN RAWA GAMBUT SECARA LESTARI"

 Penulis : Herman Daryono


ABSTRAK
Luas lahan gambut di Indonesia menurut Puslittanak (1981) adalah 26,5 juta Ha dengan
perincian di Sumatera seluas 8,9 juta Ha, Kalimantan 6,5 juta Ha, Papua 10,5 juta Ha dan lainnya 0,2
juta Ha. Laju kerusakan hutan dilaporkan terus meningkat, laporan terakhir dari Badan Planologi
Kehutanan (2005) diperoleh bahwa laju deforestasi baik pada kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan pada periode antara tahun 1997 - 2000 di Indonesia mencapai 2,83 juta hektar/tahun termasuk di dalamnya kerusakan hutan lahan gambut.Tetapi akhiir-akhir ini dilaporkan tingkat degradasi menurun mendekati satu juta hekar. Lahan gambut merupakan suatu ekosistem yang unik, dan rapuh (fragile), habitatnya terdiri dari gambut dengan kedalaman yang bervariasi mulai dari 25 cm hingga lebih dari 15 m, mempunyai kekayaan flora dan fauna yang khas yang mempunyai nilai ekonomi tinggi. Lahan gambut mempunyai peran yang penting dalam menjaga dan
memelihara keseimbangan lingkungan kehidupan, baik sebagai reservoir air, rosot dan carbon
storage, perubahan iklim serta keanekaragaman hayati yang saat ini eksistensinya semakin terancam.

Oleh karena itu, pegelolaan secara bijaksana harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek
sosial, ekonomi dan budaya maupun fungsi ekologi sehingga kelestarian hutan rawa gambut dapat
terjamin. Lahan gambut mempunyai karakteristik yang spesifik seperti adanya subsidensi, sifat
irreversible drying, hara mineral yang sangat miskin serta sifat keasaman yang tinggi dan mudah
terbakar apabila dalam keadaan kering, kekurangan air pada lahan gambut tersebut, sehingga peran hidrologi/tata air di lahan gambut sangatlah penting. Ada beberapa tipologi di lahan rawa gambut yang perlu diketahui, sehingga dalam melakukan rehabilitasi hutan rawa gambut terdegradasi dapat lebih berhasil. Pelestarian hutan rawa gambut dengan segala nilai kekayaan biodiversity harus segera ditindaklanjuti dengan nyata, dengan merehabilitasi lahan gambut yang terdegradasi.baik hidrologi maupun revegetasi. 

Pemilihan jenis yang tepat, teknologi dan kelembagaan rehabilitasi perlu dikaji
dan diketahui sehingga kegagalan dalam melakukan rehabilitasi dapat dihindari. Lahan sulfat
masam aktual merupakan salah satu lahan konservasi yang memerlukan jenis yang spesifik untuk
dapat hidup di situ, karena adanya senyawa pirit yang bersifat racun. Jenis yang dapat tumbuh antara
lain : gelam (Melaleuca sp.), tanah-tanah (Combretocarpus rotundatus) dan lain-lain. Konversi hutan
lahan gambut untuk penggunaan lain diharapkan tidak terjadi lagi. Hasil uji coba pengembangan
jenis pohon asli dan bernilai ekonomi perlu diimplementasikan untuk rehabilitasi kawasan lahan
gambut yang terdegradasi
download file

"KAJIAN INDUSTRI DAN KEBIJAKAN PENGAWETAN KAYU: SEBAGAI UPAYA MENGURANGI TEKANAN TERHADAP HUTAN"

 Penulis : Ir. SUBARUDI, M. Wood, Sc., & Barly

Penggunaan kayu-kayu yang diawetkan akan mengurangi laju pergantian kayu sehingga hal ini
akan memperlambat atau mengurangi laju penebangan hutan. Oleh karena itu, kajian industry dan
kebijakan pengawetan kayu sangat diperlukan sebagai upaya mengurangi laju penebangan dan kerusakan hutan. Tujuan kajian ini adalah: (i) memberikan pengertian dan makna dari proses pengawetan kayu, (ii) menjelaskan sejarah pengawetan kayu di Indonesia, (iii) mengidentifikasi permasalahan dan kendala dari proses pengawetan kayu, (iv) melakukan analisa finansial proses pengewetan kayu, dan (v) menyusun strategi untuk pengembangan industry pengwetan kayu ke depan. Pengawetan kayu pada dasarnya merupakan tindakan pencegahan (preventive), berperan untuk meminimalkan atau meniadakan kemungkinan terjadi cacat yang disebabkan organisme perusak kayu, bukan pengobatan (curative). Pengawetan kayu dapat meningkatkan efisiensi penggunaan sumber bahan baku kayu, penggunaan yang bervariasi atas berbagai produk kayu yang diawetkan, dan mengurangi frekuensi penggantian produk kayu. Sejarah perkembangan pengawetan kayu dimulai pada tahun 1911 oleh Jawatan Kereta Api (JKA) dengan mengimpor bantalan kayu yang telah diawetkan hingga tahun 1997 sebagai tahun penggalangan pengawetan kayu. Sekalipun usaha pengawetan kayu sudah ada sejak jaman Belanda, namun demikian pengembangan pengawetan kayu juga dihadapkan pada beberapa kendala, seperti : (1) salah persepsi, (2) lemahnya kapasitas kelembagaan, (3) organisasi yang kurang tepat, (4) sumber daya manusia yang rendah, dan (5) kurangnya sarana dan prasarana. Oleh karena itu, strategi pengembangan industri pengawetan kayu dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan peluang berupa: (1) sikap optimis masyarakat (2) dukungan kebijakan pemerintah, (3) kompetisi global, (4) permintaan masyarakat, dan (5) kayu untuk komoditas potensial.
download pdf file

"IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN (KPH) DI KABUPATEN BANJAR"

 Penulis : Idin Saepudin Ruhimat

Kesatuan Pengelolaan Hutan sebagai sebuah kebijakan publik memerlukan sebuah dukungan
penuh dari semua pihak dalam mengimplementasikannya. Hal ini dikarenakan keberhasilan sebuah
kebijakan publik sangat ditentukan oleh efektivitas implementasi kebijakan publik tersebut. Hasil
penelitian di KPH Kabupaten Banjar menunjukkan hasil sebagai berikut: (1) Kebijakan KPH di
Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan telah dilaksanakan secara efektif dilihat dari sudut pandang
ketepatan kebijakan dalam menyelesaikan permasalahan kehutanan di Kabupaten Banjar dan
ketepatan lingkungan dalam menerima kebijakan . Sedangkan dilihat dari sudut pandang ketepatan
pelaksana kebijakan, dan ketepatan target dari kebijakan maka implementasi kebijakan KPH di
Kabupaten Banjar belum efektif (2) Terdapat beberapa faktor yang secara dominan berpengaruh
terhadap efektivitas implementasi kebijakan KPH di Kabupaten Banjar diantaranya: komunikasi
antar stakeholder, sumber daya, dan partisipasi stakeholder.
download pdf file

Friday 21 September 2012

Kemungkinan Pemanfaatan Tandan Kosong Kelapa Sawit Sebagai BahanBakuPembuatan Papan Serat Berkerapatan Sedang

klik dsini

Pembuatan Arang Aktif dari Kayu Jarak Pagar (Jatropha Curcas L.)

klik untuk download

Produktivitas dan Biaya Alat Sistem Kabel Layang P3HH24 untuk Pengeluaran Kayu

klik untuk download

Pembuatan Papan Isolasi dari Campuran Pulp Limbah Pembalakan Hutan dan Arang Aktif dengan Bahan Perekat Khitosan Cangkang Udang

download

Kualitas Papan Kayu Manglid (Manglieta glauca Bl.) pada Dua Pola Penggergajian

klik disini untuk download

Kemungkinan Penggunaan Antioksidan Guna Mempertinggi Ketahanan Oksidasi Biodiesel dari Minyak Biji Tanaman Jarak Pagar (Jatropha curcas L.)

klik neng kene wkwkwkw

Analisis Produktivitas, Biaya Operasi dan Pamadatan Tanah pada Penyara dan Traktor Valmet Forwarder 890.3 di Areal HTI Provinsi Riau

klik

Sunday 15 April 2012

PAPER CUKA KAYU ( juara 2 lomba PAPER tingkat mahasiswa se Universitas Riau- UR Spektakuler)


PEMANFAATAN LIMBAH INDUSTRI PENGGERGAJIAN KAYU
SEBAGAI BAHAN BAKU PEMBUATAN CUKA KAYU (wood vinegar)


Lis Sutrisno
Mardiantino

ABSTRACT
Riau is a province that has a forest resource that is relatively abundant. With the existence of forest resources will adequately support the development of sawmill industries  in Riau. However, a byproduct of the processing industry can lead to waste. Total production in Riau sawmill waste is about 900,000 m³ / year. Utilization of industrial waste sawmill necessary. One way of utilizing waste of sawmill industries  is to turn them into more useful products, namely products of wood vinegar. Wood vinegar is a mixture solution of wood smoke dispersion in water is prepared by condensing the pyrolysis liquid smoke sawmill waste. Wood vinegar is a product that is very useful and economic value.

Tersusunnya Rencana Kerja Tahunan ( RKT) Penyuluhan Pertanian


Tersusunnya Rencana Kerja Tahunan ( RKT) Penyuluhan Pertanian

oleh
Lis Sutrisno
0908114628

Prodi Kehutanan, Fakultas Pertanian, Universitas Riau


Abstrak
            Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian (RKTPP) adalah jadual yang disusun oleh para penyuluh pertanian berdasarkan programa penyuluhan petanian setempat. Tujuan penyusunan RKTPP adalah agar setiap penyuluh pertanian memiliki rencana tahunan dalam bentuk tertulis dan menjadi alat kendali dalam pelaksanaan evaluasi pencapaian kinerja penyuluh pertanian yang bersangkutan. Prinsip yang digunakan dalam perumusan tujuan RKTPP yaitu SMART : specific(khas); Measurable (dapat diukur); Actionary (dapat dikerjakan); Realistic (realistis);dan Time Frime (memiliki batas waktu untuk mencapai tujuan). Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP) disusun oleh penyuluh pertanian melalui beberapa tahapan yaitu: masalah, sasaran dan kegiatan penyuluhan yang akan dilaksanakan oleh penyuluh. Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian merupakan pernyataan tertulis dari serangkaian kegiatan yang terukur, realitas, bermanfaat dan dapat dilaksanakan oleh seorang penyuluh pertanian. 



I.                   PENDAHULUAN

Rencana Kerja Tahunan Penyuluh adalah suatu rencana tertulis yang dibuat oleh penyuluh pertanian untuk suatu wilayah kerja tertentu dalam bentuk kegiatan penyuluhan pertanian
RKTP merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi penyuluh pertanian yang harus dibuat seorang penyuluh dua kali dalam setahun atau paling kurang sekali setahun.  RKTP yang dibuat oleh seorang penyuluh pertanian juga dapat membuat kegiatan dalam programa penyuluhan BPP dan programa penyuluhan kabupaten/kota, apabila ada kegiatan dari kedua program tersebut yang di alokasikan sesuai RKTP yang bersangkutan.
Dengan berlakunya Undang-Undang nomor 16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikatan dan kehutanan (SP3K) maka RKTP diharapkan dapat menghasilkan kegiatan penyuluhan pertanian spesifik lokalita yang strategis dan mempunyai daya ungkit yang tinggi terhadap peningkatan produktifitas komoditas unggulan daerah dan pendapatan petani.
Dengan demikian kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam RKTP adalah kegiatan yang mampu merespon kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha serta memberikan dukungan terhadap program-program prioritas dinas/instansi terkait.
Dengan menyusun RKTP maka diharapkan masalah-masalah yang selama ini dirasakan menghambat dalam hal persiapan, perencanaan, dan pelaksanaan program penyuluhan pertanaian dapat diatasi sehingga RKTP disusun sebagai acuan bagi para penyuluh dalam hal menyelenggarakan kegiatan penyuluhan.
Selain itu dengan tersusunnya RKTP maka penyuluhan itu dapat dikatakan berhasil apabila semua yang ada di RKTP dapat terlaksana sesuai waktunya dan tepat sassaran.


II.                 ISI

1. Pengertian, Tujuan Dan Prinsip Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (Rktp)
A. Pengertian
Pengertian rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian adalah jadwal yan disusun oleh para penyuluh pertanian berdasarkan programa penyuluhan setempat yang menentukan hal0hal yang harus disiapkan, dalam berinteraksi dengan petani sebagai pelaku utama dan pelaku usaha.
            B. Tujuan
Tujuan penyusunan Rencana Kerja Tahunan adalah :
1)      Penyuluh Pertanian tiap tahun (RKT) penyuluh pertanian tiap tahun (RKT 2010) dalam bentuk tertulis sebagai dasar pelaksanaan kegiatan penyuluhan pada tahun sedang berjalan atau tahun yang bersangkutan.
2)      Menjadi alat kendali dalam pelaksanaan evaluasi dalam pelaksanaan evaluasi pencapaian kinerja penyuluh pertanian yang bersangkutan.
3)      Indikator keberhasilan seorang Penyuluh Pertanian
Dalam menetapkan keberhasilan seorang penyuluh pertanian  digunakan 9 (sembilan)            tolak ukur keberhasilan seperti berikut :
a.       Tersusunnya programa penyuluhan pertanian
b.      Tersusunya rencana kerja tahunan penyuluh pertanian
c.       Tersusunnya data peta wilayah untuk pengembangan teknologi spesifik lokasi
d.      Terdesiminasinya teknologi pertanian secara merata.
e.       Tumbuh kembangnya keberdayaan  dan kemandirian pelaku utama dan pelaku usaha
f.       Terwujudnya kemitraan usaha pelaku utama dan pelaku usaha yang menguntungkan
g.      Terwujudnya akses pelaku utama dan pelaku usaha kelembaga keuangan, informasi dan sarana produksi.
h.      Meningkatnya produktivitas agribisnis komoditas unggulan diwilayahnya.
i.        Meningkatnya pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama.

4) Langkah-langkah penyusunan Rencana kerja Tahunan Penyuluh Pertanian
a.       Dengan dipimpin oleh Koordinator Penyuluh setempat, lakukanmusyawarah diantara seluruh penyuluh disetiap tingkatan untuk membagi habis kegiatan yang tercantum dalam programa penyuluhan pertanian masing-masing penyuluh. Pembagian ini dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang keahlian/keterampilan penyuluh pertanian yang ada, penugasan yang diberikan, ketersediaan waktu dan kebutuhan petani/kelompok tani.
b.      Masing-masing penyuluh menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) Penyuluh Pertanian yang menjadi tugasnya dan menjabarkannya lebih rinci kedalam Rencana Kegiatan Bulanan.
Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian (RKTPP) adalah jadual yang disusun oleh para penyuluh pertanian berdasarkan programa penyuluhan petanian setempat. Tujuan penyusunan RKTPP adalah agar setiap penyuluh pertanian memiliki rencana tahunan dalam bentuk tertulis dan menjadi alat kendali dalam pelaksanaan evaluasi pencapaian kinerja penyuluh pertanian yang bersangkutan. Prinsip yang digunakan dalam perumusan tujuan RKTPP yaitu SMART : specific(khas); Measurable (dapat diukur); Actionary (dapat dikerjakan); Realistic (realistis);dan Time Frime (memiliki batas waktu untuk mencapai tujuan).

2. TAHAPAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA TAHUNAN PENYULUH (RKTP)

Penetapan tujuan RKTPP adalah perumusan keadaan yang hendak dicapai dalam waktu satu tahun. Tujuan dirumuskan dengan kalimat yang menggambarkan perubahan perilaku dari pelaku utama dan pelaku usaha yang ingin dan hendak dicapai. Penetapan tujuan tersebut mencakup keinginan dan kepentingan dari dua belah pihak.
a.      Masalah 
Masalah adalah factor-faktor yang menyebabkan belum tercapainya tujuan RKTPP baik yang bersifat perilaku maupun non prilaku.

b.      Sasaran 
Sasaran dalam RKTPP adalah pelaku utama dan pelaku usaha ditingkat desa/kelurahan.
Penetapan sasaran perlu dilakukan berdasarkan hasil analisis gender yang dilakukan terhadap pelaku utama dan pelaku usaha pertanian tingkat rumah tangga petani dan masyarakat pedesaan pada umumnya.

c.       Kegiatan 
Kegiatan Penyuluhan meliputi materi, metode, volume, lokasi, waktu, sumber biaya, penanggun jawab dan pelaksana
Ø  Materi dalam RKTPP meliputi informasi teknologi pertanian yang menjadi pesan bagi sasaran dalam bentuk pedoman petunjuk teknis suatu komoditas tertentu.
Ø  Metode dalam RKTPP berupa kegiatan atau metode penyuluhan yang dapat memecahkan masalah untuk mencapai tujuan.
Ø  Volume dalam RKTPP adalah jumlah dan frekuensi kegiatan yang akan dilakukan agar sasaran dapat memahami dan melaksanakan pesan yang disampaikan melalui kegiatan/metode penyuluhan agar terjadi perubahan perilaku pada sasaran.Dasar Trampil bertempat di desa/kelurahan.
Ø  Waktu dalam RKTPP adalah waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan yang tercantum dalam RKTPP.
Ø  Sumber biaya dalam RKTPP menjelaskan jumlah biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan yang telah ditetapkan serta sumbernya.
Ø  Penanggung jawab dalam RKTPP menjelaskan siapa penanggung jawab pelaksanaan kegiatan penyuluhan jika terjadi hal yang tidak diinginkan dapat dengan jelas diminta pertanggung jawabannya.
Ø  Pelaksanaan dalam RKTPP menjelaskan siapa yang melalsanakan kegiatan penyuluhan tersebut, apakah dilakukan oleh penyuluh di desa/kelurahan itu, petani, kelompoktani dan/atau pelaku usaha.
Ø  Keterangan dalam RKTPP menjelaskan hal-hal yang perlu dijelaskan tentang pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.


3. PENYUSUNAN RENCANA KERJA TAHUNAN PENYULUH (RKTP)

a.      Unsur-unsur dalam Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian
Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian (RKTPP) merupakan rencana kegiatan penyuluh dalam kurun waktu setahun yang dijabarkan dari programa penyuluhan di pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan.
Rencana Kerja tahunan Penyuluh Pertanian juga merupakan penyataan tertulis dari serangkaian kegiatan yang terukur, realitas, bermanfaat dan dapat dilaksanakan oleh seorang penyuluh pertanian diwilayah kerjanya masing-masing pada tahun yang berjalan. Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian tersebut dituangkan dalam bentuk matriks, yang berisi tujuan, masalah, sasaran, kegiatan/metode, materi, volume, lokasi waktu, sumber biaya, pelaksana dan penangung jawab seperti terdapat pada lampiran 1 dan 2.
Secara garis besar Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian terdiri dari :
ü  Jadual kegiatan terdiri dari : waktu pelaksanaan, lokasi dan volume kegiatan
ü  Jenis kegiatan yang dilaksanakan pada tugas pokok dan bidang kegiatan penyuluhan serta programa penyuluhan setempat.
ü  Indicator kinerja dari setiap kegiatan. Indikatot Kinerja kegiatan digunakan sebagai standar penilaian keberhasilan penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha serta penggunaan anggarannya.
ü  Hal lain atau bahan yang perlu dipersiapkan dalam rangka memfasilitasi pelaku utama dan pelaku usaha.

b.      Pembiayaan
ü  Pembiayaan penyusunan programa penyuluhan pertanian desa/kelurahan, kecamatan dan Kabupaten/kota berasal dari APBD kabupaten/kota.
ü  Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

c.       Contoh rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian
-  Contoh RKTPP maupun RKBPP disajikan pada Form terlampir (Form 1, dan Form 2)


III.             PENUTUP

A. Kesimpulan
Tolok ukur keberhasilan membangun perilaku profesional petani dalam mengembangkan usaha agribisnis dapat diukur dari tingkat dinamika para pelakunya ditinjau dari jenis, bentuk, kualitas serta derajat partisipasinya pada setiap aspek kegiatan dalam sistem agribisnis. Rencana Kerja Tahunan Penyuluh adalah rencana yang  disusun oleh penyuluh untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan

B. Rekomendasi

Setelah menerapkan pengetahuan ini dalam kegiatan pembelajaran, pasti akan menemui banyak kendala, dan permasalahan-permasalah baru di lapangan. Untuk itu para penyuluh harus selalu mengembangkan diri, untuk selalu belajar, mengadakan inovasi sehingga perencanaan dan pelaksanaan serta evaluasi penyuluhan pertanian dapat berjalan dengan baik dan akhirnya didapatkan hasil yang optimal.


DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 2006.  Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. Departemen Pertanian

Anonim. 2003. Proses Penyuluhan Kemitraan, Departemen Pertanian.

Anonim. 2009.   Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian, Departemen Pertanian

Anonim. 2000.  Perumusan Programa   Penyuluhan Pertanian, Departemen Pertanian.












Lampiran:

Entri Populer