Tersusunnya Rencana Kerja Tahunan ( RKT) Penyuluhan
Pertanian
oleh
Lis Sutrisno
0908114628
Prodi Kehutanan, Fakultas
Pertanian, Universitas Riau
Abstrak
Rencana
Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian (RKTPP) adalah jadual yang disusun oleh para
penyuluh pertanian berdasarkan programa penyuluhan petanian setempat. Tujuan
penyusunan RKTPP adalah agar setiap penyuluh pertanian memiliki rencana tahunan
dalam bentuk tertulis dan menjadi alat kendali dalam pelaksanaan evaluasi
pencapaian kinerja penyuluh pertanian yang bersangkutan. Prinsip yang digunakan
dalam perumusan tujuan RKTPP yaitu SMART : specific(khas); Measurable (dapat
diukur); Actionary (dapat dikerjakan); Realistic (realistis);dan Time Frime
(memiliki batas waktu untuk mencapai tujuan). Rencana Kerja Tahunan Penyuluh
(RKTP) disusun oleh penyuluh pertanian melalui beberapa tahapan yaitu: masalah,
sasaran dan kegiatan penyuluhan yang akan dilaksanakan oleh penyuluh. Rencana
Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian merupakan pernyataan tertulis dari serangkaian
kegiatan yang terukur, realitas, bermanfaat dan dapat dilaksanakan oleh seorang
penyuluh pertanian.
I.
PENDAHULUAN
Rencana
Kerja Tahunan Penyuluh adalah suatu rencana tertulis yang dibuat oleh penyuluh
pertanian untuk suatu wilayah kerja tertentu dalam bentuk kegiatan penyuluhan
pertanian
RKTP
merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi penyuluh pertanian yang harus
dibuat seorang penyuluh dua kali dalam setahun atau paling kurang sekali
setahun. RKTP yang dibuat oleh seorang
penyuluh pertanian juga dapat membuat kegiatan dalam programa penyuluhan BPP
dan programa penyuluhan kabupaten/kota, apabila ada kegiatan dari kedua program
tersebut yang di alokasikan sesuai RKTP yang bersangkutan.
Dengan
berlakunya Undang-Undang nomor 16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan
pertanian, perikatan dan kehutanan (SP3K) maka RKTP diharapkan dapat
menghasilkan kegiatan penyuluhan pertanian spesifik lokalita yang strategis dan
mempunyai daya ungkit yang tinggi terhadap peningkatan produktifitas komoditas
unggulan daerah dan pendapatan petani.
Dengan
demikian kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam RKTP adalah kegiatan yang mampu
merespon kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha serta memberikan dukungan
terhadap program-program prioritas dinas/instansi terkait.
Dengan
menyusun RKTP maka diharapkan masalah-masalah yang selama ini dirasakan
menghambat dalam hal persiapan, perencanaan, dan pelaksanaan program penyuluhan
pertanaian dapat diatasi sehingga RKTP disusun sebagai acuan bagi para penyuluh
dalam hal menyelenggarakan kegiatan penyuluhan.
Selain
itu dengan tersusunnya RKTP maka penyuluhan itu dapat dikatakan berhasil
apabila semua yang ada di RKTP dapat terlaksana sesuai waktunya dan tepat
sassaran.
II.
ISI
1. Pengertian, Tujuan Dan Prinsip Rencana Kerja
Tahunan Penyuluh (Rktp)
A. Pengertian
Pengertian
rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian adalah jadwal yan disusun oleh para
penyuluh pertanian berdasarkan programa penyuluhan setempat yang menentukan
hal0hal yang harus disiapkan, dalam berinteraksi dengan petani sebagai pelaku
utama dan pelaku usaha.
B. Tujuan
Tujuan
penyusunan Rencana Kerja Tahunan adalah :
1)
Penyuluh
Pertanian tiap tahun (RKT) penyuluh pertanian tiap tahun (RKT 2010) dalam
bentuk tertulis sebagai dasar pelaksanaan kegiatan penyuluhan pada tahun sedang
berjalan atau tahun yang bersangkutan.
2)
Menjadi
alat kendali dalam pelaksanaan evaluasi dalam pelaksanaan evaluasi pencapaian
kinerja penyuluh pertanian yang bersangkutan.
3)
Indikator
keberhasilan seorang Penyuluh Pertanian
Dalam
menetapkan keberhasilan seorang penyuluh pertanian digunakan 9 (sembilan) tolak ukur keberhasilan seperti
berikut :
a.
Tersusunnya
programa penyuluhan pertanian
b.
Tersusunya
rencana kerja tahunan penyuluh pertanian
c.
Tersusunnya
data peta wilayah untuk pengembangan teknologi spesifik lokasi
d.
Terdesiminasinya
teknologi pertanian secara merata.
e.
Tumbuh
kembangnya keberdayaan dan kemandirian
pelaku utama dan pelaku usaha
f.
Terwujudnya
kemitraan usaha pelaku utama dan pelaku usaha yang menguntungkan
g.
Terwujudnya
akses pelaku utama dan pelaku usaha kelembaga keuangan, informasi dan sarana
produksi.
h.
Meningkatnya
produktivitas agribisnis komoditas unggulan diwilayahnya.
i.
Meningkatnya
pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama.
4) Langkah-langkah penyusunan Rencana kerja Tahunan
Penyuluh Pertanian
a.
Dengan
dipimpin oleh Koordinator Penyuluh setempat, lakukanmusyawarah diantara seluruh
penyuluh disetiap tingkatan untuk membagi habis kegiatan yang tercantum dalam
programa penyuluhan pertanian masing-masing penyuluh. Pembagian ini dilakukan
dengan mempertimbangkan latar belakang keahlian/keterampilan penyuluh pertanian
yang ada, penugasan yang diberikan, ketersediaan waktu dan kebutuhan
petani/kelompok tani.
b.
Masing-masing
penyuluh menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) Penyuluh Pertanian yang menjadi
tugasnya dan menjabarkannya lebih rinci kedalam Rencana Kegiatan Bulanan.
Rencana Kerja
Tahunan Penyuluh Pertanian (RKTPP) adalah jadual yang disusun oleh para
penyuluh pertanian berdasarkan programa penyuluhan petanian setempat. Tujuan
penyusunan RKTPP adalah agar setiap penyuluh pertanian memiliki rencana tahunan
dalam bentuk tertulis dan menjadi alat kendali dalam pelaksanaan evaluasi
pencapaian kinerja penyuluh pertanian yang bersangkutan. Prinsip yang digunakan
dalam perumusan tujuan RKTPP yaitu SMART : specific(khas); Measurable (dapat
diukur); Actionary (dapat dikerjakan); Realistic (realistis);dan Time Frime
(memiliki batas waktu untuk mencapai tujuan).
2. TAHAPAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA TAHUNAN PENYULUH
(RKTP)
Penetapan tujuan
RKTPP adalah perumusan keadaan yang hendak dicapai dalam waktu satu tahun.
Tujuan dirumuskan dengan kalimat yang menggambarkan perubahan perilaku dari
pelaku utama dan pelaku usaha yang ingin dan hendak dicapai. Penetapan tujuan
tersebut mencakup keinginan dan kepentingan dari dua belah pihak.
a.
Masalah
Masalah adalah
factor-faktor yang menyebabkan belum tercapainya tujuan RKTPP baik yang
bersifat perilaku maupun non prilaku.
b.
Sasaran
Sasaran dalam
RKTPP adalah pelaku utama dan pelaku usaha ditingkat desa/kelurahan.
Penetapan sasaran perlu dilakukan
berdasarkan hasil analisis gender yang dilakukan terhadap pelaku utama dan
pelaku usaha pertanian tingkat rumah tangga petani dan masyarakat pedesaan pada
umumnya.
c.
Kegiatan
Kegiatan
Penyuluhan meliputi materi, metode, volume, lokasi, waktu, sumber biaya,
penanggun jawab dan pelaksana
Ø Materi dalam
RKTPP meliputi informasi teknologi pertanian yang menjadi pesan bagi sasaran
dalam bentuk pedoman petunjuk teknis suatu komoditas tertentu.
Ø Metode dalam
RKTPP berupa kegiatan atau metode penyuluhan yang dapat memecahkan masalah
untuk mencapai tujuan.
Ø Volume dalam
RKTPP adalah jumlah dan frekuensi kegiatan yang akan dilakukan agar sasaran
dapat memahami dan melaksanakan pesan yang disampaikan melalui kegiatan/metode
penyuluhan agar terjadi perubahan perilaku pada sasaran.Dasar Trampil bertempat
di desa/kelurahan.
Ø Waktu dalam
RKTPP adalah waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan yang tercantum
dalam RKTPP.
Ø Sumber biaya
dalam RKTPP menjelaskan jumlah biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan
kegiatan penyuluhan yang telah ditetapkan serta sumbernya.
Ø Penanggung jawab
dalam RKTPP menjelaskan siapa penanggung jawab pelaksanaan kegiatan penyuluhan
jika terjadi hal yang tidak diinginkan dapat dengan jelas diminta pertanggung
jawabannya.
Ø Pelaksanaan
dalam RKTPP menjelaskan siapa yang melalsanakan kegiatan penyuluhan tersebut,
apakah dilakukan oleh penyuluh di desa/kelurahan itu, petani, kelompoktani
dan/atau pelaku usaha.
Ø Keterangan dalam
RKTPP menjelaskan hal-hal yang perlu dijelaskan tentang pihak yang terlibat
dalam pelaksanaan kegiatan.
3. PENYUSUNAN RENCANA KERJA TAHUNAN PENYULUH (RKTP)
a.
Unsur-unsur
dalam Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian
Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian (RKTPP)
merupakan rencana kegiatan penyuluh dalam kurun waktu setahun yang dijabarkan
dari programa penyuluhan di pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan.
Rencana
Kerja tahunan Penyuluh Pertanian juga merupakan penyataan tertulis dari
serangkaian kegiatan yang terukur, realitas, bermanfaat dan dapat dilaksanakan
oleh seorang penyuluh pertanian diwilayah kerjanya masing-masing pada tahun
yang berjalan. Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian tersebut dituangkan
dalam bentuk matriks, yang berisi tujuan, masalah, sasaran, kegiatan/metode,
materi, volume, lokasi waktu, sumber biaya, pelaksana dan penangung jawab
seperti terdapat pada lampiran 1 dan 2.
Secara
garis besar Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian terdiri dari :
ü Jadual kegiatan
terdiri dari : waktu pelaksanaan, lokasi dan volume kegiatan
ü Jenis kegiatan
yang dilaksanakan pada tugas pokok dan bidang kegiatan penyuluhan serta
programa penyuluhan setempat.
ü Indicator
kinerja dari setiap kegiatan. Indikatot Kinerja kegiatan digunakan sebagai
standar penilaian keberhasilan penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha
serta penggunaan anggarannya.
ü Hal lain atau
bahan yang perlu dipersiapkan dalam rangka memfasilitasi pelaku utama dan
pelaku usaha.
b.
Pembiayaan
ü Pembiayaan
penyusunan programa penyuluhan pertanian desa/kelurahan, kecamatan dan
Kabupaten/kota berasal dari APBD kabupaten/kota.
ü Sumber-sumber
lain yang sah dan tidak mengikat.
c.
Contoh rencana
Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian
- Contoh RKTPP maupun RKBPP disajikan pada Form
terlampir (Form 1, dan Form 2)
III.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Tolok
ukur keberhasilan membangun perilaku profesional petani dalam mengembangkan
usaha agribisnis dapat diukur dari tingkat dinamika para pelakunya ditinjau
dari jenis, bentuk, kualitas serta derajat partisipasinya pada setiap aspek kegiatan
dalam sistem agribisnis. Rencana Kerja Tahunan Penyuluh adalah rencana
yang disusun oleh penyuluh untuk
melaksanakan kegiatan penyuluhan
B. Rekomendasi
Setelah
menerapkan pengetahuan ini dalam kegiatan pembelajaran, pasti akan menemui
banyak kendala, dan permasalahan-permasalah baru di lapangan. Untuk itu para
penyuluh harus selalu mengembangkan diri, untuk selalu belajar, mengadakan
inovasi sehingga perencanaan dan pelaksanaan serta evaluasi penyuluhan
pertanian dapat berjalan dengan baik dan akhirnya didapatkan hasil yang
optimal.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim.
2006. Undang Undang Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan
Kehutanan. Departemen Pertanian
Anonim.
2003. Proses Penyuluhan Kemitraan, Departemen Pertanian.
Anonim.
2009. Pedoman Penyusunan Programa
Penyuluhan Pertanian, Departemen Pertanian
Anonim.
2000. Perumusan Programa Penyuluhan Pertanian, Departemen Pertanian.
Lampiran:
No comments:
Post a Comment