Saturday 24 December 2011

Perdagangan Karbon, Menjual Kelestarian Hutan



Jakarta - Pelbagai kengerian tentang masa depan umat manusia, terutama bencana yang diakibatkan kerusakan lingkungan semakin menyebar. Salah satu yang membuat gencar penghembuskan wacana tersebut tentu saja film-film produksi Hollywood, Amerika Serikat (AS). Melalui film-film fiksi ilmiah maupun dokumenternya.

Bagi saya, kengerian yang disebarkan secara menghibur tersebut merupakan sebuah bentuk pelajaran mengenai lingkungan yang mudah dicerna banyak orang. Bukan tanpa alasan, salah satu prediksi ilmiah memperkirakan bahwa di tahun 2100 akan terjadi peningkatan suhu global antara 1,0 hingga 4,5 derajat Celsius, gunungan es di kutub semakin mencair dan mengakibatkan tinggi muka air laut bertambah 60
sentimeter.

Apa jadinya bila prediksi tersebut benar-benar terjadi? Kota-kota besar di dunia yang kebanyakan terletak di dataran rendah tentu saja tergenang air, sementara penduduknya tersiksa dengan panasnya suhu luar ruang. Risiko lainnya bagi Indonesia, kemungkinan hilangnya ribuan pulau saat permukaan laut meninggi.

Perubahan iklim secara global tentu saja akan mempengaruhi tanaman juga. Produktivitas dan perkembangan hama serta penyakit tanaman akan mempengarui ketersediaan air dan distribusi vektor penyakit manusia. Dalam jangka panjang ketahanan pangan dan air yang dibutuhkan makhluk hidup akan terganggu. Manusia kehilangan sumber kehidupannya.

Perubahan iklim dan peningkatan suhu secara global tersebut dikarenakan banyaknya pelepasan karbon ke udara. Karbon tersebut salah satunya berasal dari sisa pembakaran yang dihasilkan industri maupun rumah tangga. Karbon yang terdapat di udara akan menipiskan dan menggangu kemampuan atmosfir untuk
memantulkan sinar ultraviolet yang dipancarkan matahari. Hal ini biasa dikenal juga dengan efek gas rumah kaca.

Dalam sebuah lokakarya yang digelar Wetlands International, dipaparkan antara tahun 1850 hingga 1998 diperkirakan 270 gigaton (Gt) karbon telah dilepaskan ke atmosfer. Bagian terbesar disumbangkan aktivitas manusia seperti pembakaran bahan bakar fosil dan kegiatan industri, yaitu sebesar 67 persen.

Pembukaan lahan secara global dalam waktu 20 tahun terakhir telah mengakibatkan terlepasnya 1,65 Gt karbon per tahun. Lebih dari 80 persen berasal dari negara berkembang dan Indonesia sendiri menyumbangkan sembilan persen (0,155 Gt karbon) dengan kemampuan penyerapan 0,110 Gt karbon. Hutan memang memiliki fungsi sebagai penyerap (sink) dan penyimpan (reservoir) karbon, istilahnya carbon
sink.

Dunia pun tidak tinggal diam, hal itu harus diatasi dengan cara mengurangi emisi dari sumbernya dan juga meningkatkan kemampuan penyerapan. Dalam Konvensi Perubahan Iklim Dunia (The United Nations Framework Convention on Climate Change/UNFCCC) yang diperdengarkan pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi 1992 di Rio de Janeiro, komitmen penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) itu telah disepakati sekitar 150 negara, termasuk Indonesia.

Komitmen itu dimatangkan dalam Konferensi Negara Pihak (COP) III UNFCCC tahun 1997 yang melahirkan Protokol Kyoto. Negara-negara maju bersepakat menekan emisi mereka ke tingkat lima persen di bawah tingkat emisi 1990. Target itu dicapai dalam periode komitmen pertama, antara 2008-2012. Gas-gas penting yang disebutkan dalam Protokol Kyoto adalah karbondioksida (CO), metana (CH), nitrogen oksida (NO), hidrofluorokarbon (HFCs), perfluorokarbon (PFCs), dan sulfur hexafluorida (SF6).

Sejak saat itu pulalah, berkembang tren baru, perdagangan karbon (carbon trade). Perdagangan karbon merupakan istilah untuk aktivitas penyaluran dana dari negara-negara penghasil emisi karbon kepada negara-negara yang memiliki potensi sumberdaya alam untuk mampu menyerap emisi karbon secara alami. Konservasi dimotivasi dengan imbalan dana segar melalui skema pembangunan bersih (clean mechanism development/CDM).

Hal ini merupakan peluang yang sangat baik untuk memanfaatkan potensi alam. Tentunya dengan cara lain selain menebang pohon. Karena yang dihitung dalam perdagangan karbon adalah hutan yang ada dijaga kelestariannya dan penanaman pada kawasan bukan hutan. Serta melakukan perbaikan kawasan hutan yang rusak dengan cara reboisasi.

Indonesia dengan luas hutannya, berpotensi untuk memasuki era perdagangan karbon tersebut. Berdasarkan data ADB - GEF - UNDP menunjukkan Indonesia memiliki kapasitas reduksi karbon lebih dari 686 juta ton yang berasal dari pengelolaan hutan. Jika harga rata-rata per ton karbon sebesar US$ 5, maka Indonesia berpotensi menjual sertifikat surplus karbon senilai US$ 3,430 milyar atau sekitar Rp 34 triliun.

Perhitungan tersebut memang belum menyertakan karbon yang dilepaskan oleh Indonesia sendiri. Tetapi, semakin banyak hutan lindung, semakin banyak pohon yang ditanam di setiap lahan kosong, semakin luas lahan yang direhabilitasi dan direboisasi tentunya akan meningkatkan potensi penerimaan dana.

Hal ini menjadi insentif moral bagi semangat Departemen Kehutanan dalam melakukan konservasi sumber daya alam hutan dan rehabilitasi lahan. Seperti yang sudah dilakukan selama ini melalui berbagai gerakan dan kampanye. Di antaranya Gerakan Penananam Serentak Indonesia yang memiliki tema dan target tersendiri setiap tahunnya, serta Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL).

Bagi negara, mekanisme perdagangan karbon tentunya menguntungkan. Keberhasilan dalam upaya menjaga, meningkatkan, dan mengembalikan kelestarian hutan yang dalam operasionalnya menghabiskan biaya yang tidak sedikit ternyata malah menghasilkan keuntungan dalam bentuk finansial.

Tawaran Nyata Untuk Indonesia

Jika selama ini perdagagan karbon masih dianggap sebagai wacana, tawaran yang paling nyata untuk perdagangan karbon datang belum lama dari Australia. Medio November 2008, Carbon Strategic Global (CSG) Australia menawarkan pembelian oksigen yang dihasilkan hutan di Sumatera Barat.

Oksigen yang diusulkan itu diproduksi hutan lindung dalam wilayah 10 kabupaten dan satu kota di Sumatera Barat. Seluas 865.560 ha hutan lindung itu berada di Kabupaten Solok seluas 126.600 ha, di Solok Selatan 63.879 ha, Tanah Datar 31.120 ha, Pesisir Selatan 49.720 ha, Pasaman 232.660 ha, 50 Kota 151.713 ha dan Kabupaten Agam 34.460 ha. Lalu di Kabupaten Pasaman Barat 56.829 ha, Padang
Pariaman 19.894 ha, Sijunjung 85.835 ha dan hutan lindung di Kota Padang yang luasnya 12.850 ha.

CSG telah menawarkan kompensasi Rp 900 miliar per tahun untuk oksigen yang diproduksi hutan-hutan lindung di Sumatera Barat tersebut. Jika perdagangan itu terealisasi, maka dana kompensasi akan diterima juga oleh pemerintah daerah yang memiliki kawasan hutan lindung dan menghasilkan oksigen.

Dana yang cukup besar itu, selain menjadi pendapatan baru bagi daerah juga bisa dimanfaatkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan dan masyarakat adat pemilik ulayat hutan lindung. Sehingga upaya untuk menuju pemanfaatan hutan yang lestari untuk kemakmuran rakyat segera terwujud. Segala permasalahan seperti kasus pencurian kayu, pembakaran hutan, perambahan hutan dapat ditekan semaksimal mugkin, dampaknya tentu positif secara ekonomi dan sosial.

*MS Kaban: Menteri Kehutanan


No comments:

Post a Comment

Entri Populer