Oleh Sapariah Saturi, May
2, 2013 10:28 pm
Ke(pem)bakaran lahan di Rawa Tripa,
termasuk terjadi di konsesi PT Kalista Alam tahun lalu. Kerusakan lahan dan
hutan gambut Rawa Tripa dengan dibukanya beberapa perkebunan sawit di sini.
Putusan PTUN Banda Aceh yang memenangkan gugatan PT Kalista Alam, atas
pencabutan izin budidaya perkebunan oleh Gubernur Aceh akhir tahun lalu menjadi
sinyal buruk alam dan lingkungan. Foto: Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa
Kabar buruk bagi alam dan lingkungan
Aceh dan negeri ini. Perusahaan perkebunan sawit yang memiliki konsesi di Rawa
Tripa, Nagan Raya, PT Kalista Alam, memenangkan gugatan tata usaha negara
terhadap Gubernur Aceh. Gubernur Aceh dan Walhi pun akan banding.
Izin Rawa Tripa dicabut Gubernur Aceh, setelah ada putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara (PPTUN) di Medan, yang memenangkan gugatan Walhi melawan Gubernur Aceh dan PT Kalista
Alam atas pencabutan surat izin usaha budidaya di Rawa Tripa,
Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Pada 3 April 2012, PTUN Banda Aceh menolak gugatan
Walhi dengan alasan tidak berwenang memeriksa perkara gugatan itu. Walhi pun
mengajukan banding dan menang.
Dikutip dari Atjehpost.com,
dalam persidangan di PTUN Banda Aceh, Kamis (2/5/13), majelis hakim
memerintahkan Gubernur Aceh mencabut Surat Keputusan Gubernur Nomor
525/BP2T/5078/2012 yang berisi pencabutan izin usaha budidaya perkebunan seluas
1.605 hektar di kawasan Rawa Tripa, Nagan Raya.
Majelis hakim yang dipimpin Yusri
Arbi dan hakim anggota Eko Priyanto dan Ade Mirza Kurniawan ini berpendapat
dasar Gubernur Aceh mencabut izin PT Kalista Alam yaitu putusan PTTUN Medan
nomor 89 tahun 2012 belum memiliki kekuatan hukum tetap karena hingga saat ini
perkara itu masih di Mahkamah Agung. PT Kalista Alam mengajukan kasasi.
Dalam penyampaian pendapat akhir
para pihak sebelum majelis hakim mengeluarkan putusan, tergugat Gubernur Aceh
melalui kuasa hukum, Bahrul Ulum menyatakan majelis hakim harus mematuhi Surat
Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2011 tentang perkara-perkara yang tidak
memenuhi syarat kasasi seperti surat izin Gubernur Aceh terhadap PT Kalista
Alam karena obyek izin berada di Aceh. “Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan
untuk memberi dan mencabut izin,” kata Bahrul Ulum dalam persidangan itu.
Sedangkan penggugat PT Kalista Alam
melalui kuasa hukum, Rebecca, menyatakan, Gubernur Aceh telah mengeluarkan
keputusan bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Sebab, obyek gugatan
(surat izin Gubernur Aceh terhadap PT Kalista Alam) belum punya kekuatan hukum
tetap karena masih tahap kasasi.
Gubernur dan Walhi Banding
Menyikapi keputusan ini, tergugat I
Pemerintah Aceh dan tergugat II intervensi Walhi Aceh, menyatakan akan banding
ke PTTUN di Medan. Dikutip dari Acehterkini.com, Teuku Muhammad
Zulfikar, Direktur Walhi Aceh, tegas mengatakan, tidak menerima putusan PTUN
Banda Aceh yang mengabulkan gugatan PT. Kalista Alam. “Kita berkoordinasi lagi
dengan tim untuk merencanakan upaya banding ke PTTUN Medan,” katanya, Kamis
(2/5/2013).
Senada dikatakan Kuasa Hukum Gubernur
Aceh, Bahrul Ulum. Bahrul mengatakan, akan berkoordinasi lebih lanjut dengan
tim pengacara terkait banding atau tidak atas putusan ini. “Kemungkinan
Pemerintah Aceh akan banding.”
Di luar sidang, puluhan
aktivis Tim Koalisi Penyelamat Rawa Tripa atau TKPRT bersama perwakilan
masyarakat Rawa Tripa aksi di depan PTUN. Massa aksi diam dengan menutup mulut
dan membawa poster serta spanduk bertuliskan dukungan terhadap Gubernur Aceh
yang telah mencabut izin PT Kalista Alam.
Koordinator TKPRT, Irsadi Aristora,
dalam orasi meminta majelis hakim PTUN Banda Aceh yang menyidangkan kasus ini
bertindak adil. Dia berharap, tidak ada permainan dalam persidangan kasus ini.
“Jika putusan ini tidak adil akan merugikan masyarakat Rawa Tripa dan
Pemerintah Aceh.” Dia berharap, Pemerintah Aceh dan Walhi Aceh untuk banding
jika hakim PTUN Banda Aceh memenangkan PT Kalista Alam dalam gugatan itu.
Area konsesi asli PT Kalista Alam
(garis pink) dan konsesi ‘baru’ (tanda merah) di hutan gambut Rawa Tripa via
satelit 2006. Gambar dan keterangan di Tripa Truths, sebuah laporan yang dibuat
untuk Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa
No comments:
Post a Comment