Saturday 4 May 2013

Ilmu Wajib Rimbawan



Pernyataan Prof. Simon  tentang ilmu yang wajib menjadi bekal minimal seorang rimbawan, yaitu: Ukur Kayu, Inventore Hutan, Sistem Silvikultur, Eksploitasi Hasil Hutan dan Tata Hutan, yang merupakan ilmu pendukung  Ilmu Penentuan Etat -- atau juga kita kenal sebagai yield regulation atau harvest scheduling) menarik untuk disimak. Beliau tekankan bahwa ilmu-ilmu tersebut adalah ciri-ciri pembeda atau distinguishing characteristics, yang memilahkan sarjana kehutanan dengan sarjana non-kehutanan. Bila seorang sarjana kehutanan tidak menguasai ilmu-ilmu tersebut maka dia tidak berbeda dengan sarjana non-kehutanan, dan akan mengambil kebijakan atau tindakan yang sama saja dengan yang akan diambil seorang layman atau orang awam kehutanan. Ada beberapa indikasi, sebagian dari kita pegawai Kementerian Kehutanan, sangat mungkin kena tohok pernyataan Prof. Simon.  Berikut beberapa indikasi tersebut.

Ingin lebih lengkapnya, langsung download aja Disini

No comments:

Post a Comment

Entri Populer